Lembaga Desa
Desa Buduk, yang terletak di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, memiliki struktur tata kelola yang memadukan sistem administrasi pemerintahan formal dengan kearifan lokal (adat).
Berikut adalah rincian lembaga-lembaga yang menggerakkan kehidupan di Desa Buduk:
1. Lembaga Pemerintahan Desa (Dinas) adalah lembaga formal yang bertanggung jawab atas administrasi kependudukan dan pembangunan fisik desa.
Pemerintah Desa: Dipimpin oleh seorang Perbekel (Kepala Desa) yang dibantu oleh perangkat desa seperti Sekretariat (Sekretaris Desa dan Kepala Urusan) dan Pelaksana Teknis Kepala Seksi
(Kasi) serta Pelaksanan Kewilayahan (Kelian Br. Dinas)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Lembaga yang berfungsi sebagai "parlemen" desa. Mereka bertugas membahas dan menyepakati peraturan desa serta mengawasi kinerja Perbekel.
2. Lembaga Adat karena Buduk adalah Desa Adat di Bali, peran lembaga ini sangat sentral dalam menjaga tradisi dan spiritualitas.
Desa Adat Buduk: Dipimpin oleh seorang Bendesa Adat. Lembaga ini mengatur urusan parahyangan (agama), pawongan (sosial), dan palemahan (lingkungan) berdasarkan hukum adat (Awig-
awig)
Banjar Adat: Unit terkecil di bawah desa adat yang menjadi pusat kegiatan sosial dan upacara keagamaan warga.
3. Lembaga Kemasyarakatan & Ekonomi ini berfungsi sebagai wadah pemberdayaan masyarakat:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM): Membantu pemerintah desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif.
PKK Desa Buduk: Menggerakkan kaum perempuan dalam program kesejahteraan keluarga dan kesehatan.
Karang Taruna Bakti Laksana: Wadah bagi pemuda-pemudi Desa Buduk untuk berkreativitas dan berorganisasi.
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam pelayanan sosial dasar, khususnya kesehatan ibu dan
anak
Linmas (Perlindungan Masyarakat), dahulu dikenal sebagai Hansip, adalah satuan organisasi warga yang dibentuk oleh pemerintah desa/kelurahan untuk membantu keamanan, ketenteraman,
ketertiban umum, serta penanggulangan bencana
Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) adalah kelompok atau wadah yang menghimpun warga secara sukarela untuk meningkatkan pemahaman dan ketaatan terhadap hukum
Taruna Siaga Bencana (Tagana) adalah relawan sosial atau tenaga kesejahteraan sosial yang berasal dari masyarakat, memiliki kepedulian, dan aktif dalam penanggulangan bencana, khususnya
bidang perlindungan sosial
Pokdarling adalah singkatan dari Kelompok Sadar Lingkungan sebuah kelompok atau komunitas masyarakat yang dibentuk secara swadaya dan swakarsa dengan tujuan utama untuk
meningkatkan kepedulian, kesadaran, dan aksi nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup
BUMDes (Badan Usaha Milik Desa) Buduk Mitra Winangun: Unit usaha yang dikelola desa untuk meningkatkan pendapatan asli desa.
KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) adalah bagian dari program nasional Koperasi Desa Merah Putih yang dirancang untuk memperkuat ekonomi desa berbasis gotong royong.
LPD (Lembaga Perkreditan Desa) Buduk: Lembaga keuangan milik desa adat yang sangat vital dalam mendukung ekonomi warga lokal.
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Alamat | : | Jl. Wahyu Graha No.5, Buduk, Kec. Mengwi, Kabupaten Badung, Bali 80351 |
|
| Desa | : | Buduk | |
| Kecamatan | : | Mengwi | |
| Kabupaten | : | Badung | |
| Kodepos | : | 80351 | |
| Telepon | : | (0361) 9064081 | |
| : | info@buduk.desa.id |
| # | First | Last | Handle |
|---|---|---|---|
| Hari Ini | : | 230 | |
| Kemaren | : | 269 | |
| Total Pengunjung | : | 175469 | |
| Sistem Operasi | : | Tidak Diketahui | |
| IP Address | : | 18.97.14.86 | |
| Browser | : | Tidak Diketahui |